Berdasarkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa
pendaftaran dilakukan dalam hal :
1.
Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;
2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun
belum ada pendaftar perempuan;dan/atau
3.
Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun
jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
4. Dalam hal jumlah pendaftar
sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.
Sehubung dengan hal tersebut,
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Cikadu membuka
perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Desa yang tidak
terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :
NO |
NAMA DESA |
Penyebab Perpanjangan |
1 |
Cikadu |
Pendaftar Belum Ada Keterwakilan Perempuan |
2 |
Cisaranten |
Pendaftar Laki-Laki dan Perempuan
Kurang dari 2X Kebutuhan |
3 |
Kalapanunggal |
Pendaftar Belum Ada Keterwakilan Perempuan |
4 |
Mekarlaksana |
Pendaftar Belum Ada Keterwakilan Perempuan |
5 |
Padaluyu |
Pendaftar Belum Ada Keterwakilan Perempuan |
6 |
Sukaluyu |
Pendaftar Belum Ada Keterwakilan Perempuan |
7 |
Sukamanah |
Pendaftar Belum Ada Keterwakilan Perempuan |
8 |
Sukamulya |
Pendaftar Belum Ada Keterwakilan Perempuan |
Pengumuman Pendaftaran :
0 Komentar